Jumat, 05 September 2014

KODE ETIK GURU SEBAGAI SALAH SATU TAHAPAN MENUJU MANAJEMEN PENDIDIK PROFESIONAL

KODE ETIK GURU SEBAGAI SALAH SATU TAHAPAN MENUJU MANAJEMEN PENDIDIK PROFESIONAL Pendidik mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia pendidikan tentunya dengan tidak melupakan komponen yang lain seperti kurikulum. Problematika yang saat ini terjadi adalah melihat apakah seorang pendidik/guru dapat dikatakan sebagai tenaga yang tergolong dalam tenaga profesi. Pendidik adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan. Dalam proses pendidikan di sekolah, guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri. Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukkan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, sebagai seorang pendidik/guru harus mengetahui dan mendalami bagaimana hubungan kita dengan sekolah atau satuan pendidikan dimana kita mengabdikan diri, diantaranya adalah : memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah; memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan; menciptakan melaksanakan proses yang kondusif; menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah; menghormati rekan sejawat; saling membimbing antarsesama rekan sejawat; menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan; dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional; menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat professional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran; membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat; memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas¬tugas profesional pendidikan dan pembelajaran. Dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2007 diuraikan bahwa : pengakuan atas pengalaman profesional guru dapat dilihat dalam bentuk penilaian terhadap : kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Untuk dapat menunjukan bahwa kita dapat bekerja secara professional, kita harus mengetahui bagaimana hubungan kita dengan keprofesionalan kita, terutama dalam meningkatkan kompetensinya dan menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya. Namun demikian kita tidak akan terlepas dari hal-hal yang menjadi aturan-aturan sebagai seorang guru, yang sering dikenal dengan istilah ‘ KODE ETIK GURU’ yang memuat antara lain : membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila; memiliki dan melaksanakan kejujuran professional; menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar; memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Pertanyaan yang harus kita jawab sekarang apakah kita selama ini sudah menjadikan profesi kita sebagai kebutuhan? Bagaimana dengan inisiatif kita selama ini, harus didorong, disuruh, meminta tugas atau mengambil inisiatif penuh demi kelancaran tugas kita? Bagaimana sikap kita terhadap kehadiran ditempat tugas, jarang absen dan terlambat, seringkali absen dan terlambat, sangat tepat waktu dan hadir secara teratur, kadang2 absen dan kadang2 lambat, sangat tepat waktu, hadir secara teratur dan sukarela pulang lambat? Mari kita jadikan tulisan sederhana ini sebagai renungan terutama bagi penulis dan pembaca umumnya yang berprofesi sebagai pendidik…dengan demikian tuntutan yang tertuang dalam PERMENDIKNAS NO.35 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA dapat kita penuhi… AMIN… NARWO, S.Pd, M.Si Guru SMA Negeri 1 Lirik, Indragiri Hulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar